KabarKalimantan, Kotabaru – Warga Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, melalui Kepala Desa, telah melaporkan kepada Bhabinkamtibmas mengenai adanya tanaman kecubung yang tumbuh di salah satu pekarangan kebun warga. Tanaman ini identik dengan yang viral di media sosial karena potensinya untuk memabukkan jika dikonsumsi manusia.
Menyikapi laporan ini, Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., telah memerintahkan Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi dan Kasat Binmas IPTU Mujiyanto untuk segera turun ke lokasi guna verifikasi. Bersama dengan anggota Tim Pyton Saijaan Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Sat Binmas, mereka didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Kepala Desa Gunung Ulin.
Setelah apel kesiapan di Balai Desa Gunung Ulin, tim menuju lokasi kebun sesuai laporan dan menemukan puluhan tanaman kecubung yang tumbuh subur. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, tim segera melakukan pemusnahan dengan cara menebang, mencabut, dan membakar tanaman tersebut di lokasi.
Kasat Binmas dan Kasat Narkoba memberikan himbauan kepada warga agar segera memusnahkan tanaman kecubung di pekarangan atau kebun mereka untuk menghindari risiko penyalahgunaan. IPTU Mujiyanto juga menegaskan bahaya yang ditimbulkan oleh tanaman ini jika dikonsumsi, termasuk efek memabukkan dan bahaya halusinasi berat yang dapat membahayakan nyawa.
Sementara Pak Tri pemilik kebun, menuturkan bahwa tanaman kecubung yang ada di kebunnya tumbuh liar tanpa ditanamnya, setelah melihat di media bahwa tanaman itu berbahaya maka segera dilaporkan ke Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas.