KabarKalimantan, Kotabaru – Petugas Bapas Batulicin melaksanakan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada 2 orang klien permasyarakatan yang bertempat tinggal di desa Baharu Utara kecamatan Pulau Laut Sigam kabupaten Kotabaru.
Salah satu petugas Bapas Batulicin Tamami mengatakan kedatangan kami ke kabupaten Kotabaru ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pengawasan kepada dua klien permasyarakatan asal desa Baharu Utara kecamatan Pulau Laut Sigam kabupaten Kotabaru, Rabu (13/11/24)
“Dua orang klien tersebut mendapatkan program reintegrasi sosial, makanya sangat penting kami berikan pengawasan maupun bimbingan kepada mereka,” ucapnya.
Pengawasan pemasyarakatan yang kami laksanakan tersebut juga bertujuan untuk mengetahui kegiatan, komunikasi yang dilakukan oleh kedua klien permasyarakatan sekembalinya mereka kepada masyarakat.
Pengawasan juga dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan kepada klien pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan komunikasi dengan kedua mantan narapidana pemasyarakatan guna memberikan penjelasan kembali mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai klien pemasyarakatan yang diantaranya berhak untuk mendapatkan program pembimbingan, menjaga perilaku di masyarakat serta memperhatikan wajib lapor ke Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
“Kedatangan kami selain melakukan pengawasan juga melakukan pembimbingan kepada para klien dengan harapan mengetahui permasalahan atau kendala selama klien kembali ke keluarga dan masyarakat. Kemudian memberikan masukan-masukan dengan harapan permasalahan tersebut bisa meminimalisir pengulangan pidana, apalagi dua orang klien yang kami datangi saat ini sebelumnya perkara narkotika yang tingkat resiko pengulangannya lebih tinggi dibandingkan perkara lainnya,” tegas Tamami, Pembimbing Kemasyarakatan.
Selain Tamami, rekannya di Bapas Batulicin Cecep berharap kepada kedua mantan narapidana tersebut bisa kembali ke keluarga dan ke masyarakat menjadi manusia yang baik bahkan jika bisa lebih baik daripada sebelum ditangkap dan dipidana.
“Kegiatan pengawasan ini rencana kedepannya akan kami maksimalkan kepada semua klien yang ada di dalam wilayah kerja Bapas Batulicin yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu,” tambah Cecep.