DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Periode 2024-2029

KabarKalimantan, Kotabaru – Rapat Paripurna yang bersifat istimewa tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti.

Dalam rapat paripurna tersebut ketua DPRD kabupaten Kotabaru Suwanti di dampingi wakil ketua II DPRD Kotabaru Chairil Anwar dari fraksi Golkar di hadiri Plt Sekda Kotabaru Hairul Aswandi, forkopimda dan seluruh SKPD kabupaten Kotabaru, Senin (13/01/25).

Penetapan paslon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru periode 2024-2029 di bacakan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD kabupaten Kotabaru Chairil Anwar yang mana calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2024, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang yang menegaskan bahwa pengesahan Pasangan calon bupati dan wakil bupati serta Pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih oleh KPU Kabupaten Kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Surat pribadi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100 pp 1.4.2/02 604/ dan tanggal 10 Desember 2002 pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 3 sesuai dengan ketentuan pasal 57 ayat 1 huruf a peraturan Indonesia Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2004 tentang mereka situasi hasil keuntungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan memperhatikan surat dinas Komisi Pemilihan Umum nomor 24 dari PL. 02.7 dan mendaftar SD Negeri 06.25 tanggal 06 Januari 2025 perihal penetapan Pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Baru melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2004 yang dilaksanakan di Hotel Grand Korea Kota Baru pada tanggal 9 Januari 2025 5 berita acara penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 nomor 005/ps.02.6 garis mendatar tpa/enam tiga kosong dua/02 025 dari KPU Kabupaten Kota Baru 6 keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru nomor 05 tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kotabaru tahun 2004 atas dasar tersebut maka Diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru Melalui rapat paripurna yang bersifat istimewa DPRD Kabupaten Kotabaru pada hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025 bahwa berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Baru Nomor 005/garis. 02.6 mendatar/63 02/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kota Baru tahun 2004 menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kota Baru Nomor urut 01 Haji Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024 dengan perolehan 72.088 atau 44 persen.

Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *