KabarKalimantan, Kotabaru – Polsek Pamukan Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Laguna Mandiri (LMI) Matalok Estate di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara. Kedua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke perusahaan sepekan setelah kejadian.
Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/07/X/2025/SPKT/Polsek Pamukan Utara/Polres Kotabaru/Polda Kalsel, kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, pelapor yang merupakan askep PT Minamas, M. Mukhlis, bersama sejumlah saksi dari tim security PT LMI sedang melakukan patroli rutin di area kebun.
Kapolres Kotabaru AKBP Dolli M Tanjung melalui kas Humasnya Iptu Agus R mengatakan atas laporan tersebut pihak kami melakukan patroli bersama pihak keamanan perusahaan.
Dalam patroli tersebut ditemukan buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk di 13 Titik Penitipan Hasil (TPH), padahal pada hari itu tidak ada jadwal panen. Mencurigai adanya aktivitas ilegal, tim kemudian melakukan pengintaian, ucap Agus
“Kami melakukan pengintaian selama kurang lebih 40 menit bersama pelapor dan saksi dan pada saat itu tiba-tiba terlihat dua cahaya senter dan mendengar suara seperti memotong tangkai serta buah sawit jatuh,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Saat dua pelaku keluar dari kebun dan hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, tim berusaha menangkap. Namun, kedua pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motor beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian.
“Berkat bantuan aparat desa kami melakukan pendekatan kepada pihak keluarga pelaku agar mau membujuk pelaku menyerahkan diri saja, alhamdulillah pelaku menyerahkan diri di dampingi aparat desa setempat,” ucap Agus.
“Para pelaku menyerahkan diri dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelas laporan tersebut.
Kedua tersangka dalam kasus terebut bernama Peri Ekoni alias JAPANG ( 46) tahun, warga Desa Bepara dan Ahmad Khayatin alias KUNCIR (47) tahun, warga Desa Bepara.
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (KT 4131 EW), 2 buah egrek (alat panen), 1 buah senter kepala, 1 buah tas ransel ungu, 1 buah batu asah, 124 buah kelapa sawit hasil curian dan 1 lembar nota timbang buah
Polsek Pamukan Utara saat ini masih mendalami kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.











