KabarKalimantan, Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (29/4/2026).
Pemusnahan barang bukti tindak pidanan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kotabaru Taruli Phalti Patuan, SH, MH itu turut dihadiri Kepala Lapas Kotabaru Doni Handriansyah, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqib, serta jajaran Kejari Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Taruli Phalti Patuan, SH, MH mengatakan, sebanyak empat perkara dari Desember 2025 hingga April 2026 dieksekusi dalam kegiatan tersebut, meliputi kasus narkotika dan pidana umum seperti pencurian serta perlindungan anak.
Dari perkara narkotika, barang bukti sabu seberat 61,69 gram dimusnahkan. Sementara 12,77 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami menjalankan putusan pengadilan dan amanat undang-undang, bukan sekadar seremonial,” tegas Taruli.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dan tindak pidana lainnya.
Ardiansyah












