Kurang dari 24 Jam, Satres Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu

Avatar

KabarKalimantan, Kotabaru – Polres Kotabaru melalui satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir dan di Kecamatan Pamukan Barat kabupaten Kotabaru.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu, disampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP. Doli Martua Tanjung di dampingi kasat narkoba AKP Pebe Supriadi, Kanit Narkoba Ipda Bernat, bertempat di lobi mako Polres Kotabaru, Senin (5/8/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Kelumpang Hilir dan kecamatan Pamukan Barat dengan dua orang tersangka di lakukan oleh satres narkoba Polres Kotabaru pada tanggal 30 Juli 2024.

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial HB warga Kecamatan Kelumpang Hilir, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram, satu pipet kaca dan satu buah dompet kecil warna hitam, tersangka HB sebelumnya pernah menjalani hukuman di tahun 2009 dan bebas di tahun 2013 dengan perkara yang sama, pengambilan barang yang dilakukan oleh tersangka satu paketnya seharga Rp. 400.000,- dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 terang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama kurang lebih 20 tahun,” ucap Doli Martua Tanjung.

Selain berhasil mengamankan tersangka HB, satres narkoba Polres Kotabaru juga berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SY di TKP yang berbeda yaitu di kecamatan Pamukan Barat kabupaten Kotabaru dengan barang bukti 8 paket dengan berat kurang lebih 20, 80 gram, selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dari tangan tersangka SY juga diamankan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah HP mreka Vivo, satu bua mobil mrek Daihatsu Sigra warna oranye.

Tersangka SY bertugas sebagai perantara atau kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Pamukan Barat.

“Untuk pengembangan, kita masih lakukan di tingkat lidik, karena posisi berada di lapas, Mudah-mudahan dengan adanya pengembangan ini peredaran narkotika ataupun penjaringan-penjaringan di kabupaten Kotabaru maupun yang dan di luar kabupaten Kotabaru dapat kita ungkap,” tegasnya.

Saudara SY dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 subseder pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun sampai 20 tahun.

Kedua pelaku HB dan SY diamankan satres narkoba Polres Kotabaru dalam waktu kurang lebih satu kali dua puluh empat jam.

“Untuk kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di rutan Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjutnya,” jelas AKBP Doli Martua Tanjung.

Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *