KabarKalimantan, Kotabaru – Penangkapan dua pelaku begal, disampaikan langsung waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Taufan, SIK, kanit Macan Bamega Polres Kotabaru Ipda Sandi pada saat konprensi pers di depan mako Polres Kotabaru, Selasa (24/09/24).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui kasat reskrimnya AKP Taufan, SIK mengatakan otak pelaku begal (NH) Warga Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dan teman nya (PA) Warga Desa Sasulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 subsider pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
“Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan tujuan untuk mendapatkan uang atau barang berharga milik korban,” ucap Taufan.
Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara kekerasan di 4 (empat) TKP wilayah hukum Polres Kotabaru dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
“Dalam aksinya salah satu pelaku (NH) yang juga otak dari tindakan begal tersebut selalu membawa senjata tajam jenis badik untuk mengancam korban agar korban memberikan barang berharga nya. Sedangkan temannya (PA ) berperan membawa sepeda motor dan pelaku NH berperan meminta barang berharga milik korban dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Taufan.
Pada kesempatan itu juga, kasat reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru yang hendak melakukan tindakan kejahatan agar niatnya tersebut diurungkan.
“Kami tak akan tinggal diam, pelaku kejahatan pasti kami tangkap,” jelasnya.
Ardiansyah