Pemkab Kotabaru Sampaikan Perubahan Anggaran dan PPAS di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

KabarKalimantan, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan I Rapat Ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan para undangan.

Pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis. Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan strategis, serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama.

“Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam kebijakan umum perubahan APBD,” ujar Syairi.

Ia mengakui bahwa rancangan tersebut masih memerlukan penyempurnaan melalui pembahasan bersama DPRD agar alokasi anggaran semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum komisi maupun Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Syairi berharap berbagai masukan dari DPRD dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah, sehingga mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut agar tercipta keselarasan antara kebijakan fiskal dan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Dalam pemaparannya, disampaikan pula proyeksi keuangan daerah pada rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, meliputi:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824.
Pendapatan Transfer sebesar Rp2.164.813.356.343.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp250.000.000.
Total Belanja Daerah sebesar Rp3.663.443.058.973, yang terdiri atas:
Belanja Operasi sebesar Rp2.387.927.363.480.
Belanja Modal sebesar Rp851.609.307.591.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10.000.000.000.
Belanja Transfer sebesar Rp413.906.387.902.

Kebijakan belanja daerah tersebut diarahkan untuk memenuhi layanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target-target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, pembiayaan netto dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp940.676.846.806, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806 untuk membiayai sebagian belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000.

Di akhir rapat paripurna, dokumen rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan di DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *