Polsek Pulau Laut Timur Ringkus Pengedar Pil Carnophen, 700 Butir Berhasil Diamankan

Oplus_131072

KabarKalimantan, Kotabaru – Polsek Pulau Laut Timur Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Carnophen (Zenit) di jalan Raya Lintas Timur KM 33, RT.006 Desa Langkang Lama Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

Dalam pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang Carnophen (Zenit), unit reskrim Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Supiandi (54) yang merupakan warga desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru, Rabu (16/4/25).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui kasi Humasnya Iptu Agus menjelaskan, pelaku tertangkap memiliki barang haram tersebut pada hari Senin 14 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita, di Jalan Raya Lintas Timur KM 33, RT.006 Desa Langkang Lama Kecamatan.Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Pulau Laut Timur ada yang menjual obat jenis Carnophen/Zenith, mengetahui hal tersebut anggota Polsek Pulau Laut Timur kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat pelaku melintas depan Mako Polsek Pulau Laut Timur dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor metik Merk Honda Vario 160 warna Hitam selanjutnya pelaku diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 700 (tujuh ratus), butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith yang disimpan pelaku didalam kantong plastik warna hitam yang tergantung di jok motornya, saat ditanyakan bersangkutan mengakui bahwa obat jenis Carnophen/zenith dan barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencana akan diedarkan atau dijual di desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku Supiandi (54), juga diamankan barang bukti berupa Zenit sebanyak 700 butir, 1 (Satu) buah handphone mrek A 16 k warna putih dan 1(Satu) Unit sepeda motor metik Merk Honda Vario 160 warna Hitam.

Pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas Agus.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.

Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *