Terkait Pemadaman Listrik Secara Bergiliran, DPRD Kotabaru Panggil Pihak PLN

KabarKalimantan, Kotabaru – Komisi II DPRD kabupaten Kotabaru panggil pihak PLN, menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah hingga berakibat adanya pemadaman bergilir.

Masyarakat mengeluhkan lamanya durasi pemadaman tersebut, berlangsung 4 hingga 6 jam.

Melalui Rapat Kerja bersama PT PLN (Persero), Komisi II DPRD Kotabaru meminta penjelasan sekaligus memastikan langkah-langkah percepatan penanganan agar pelayanan kelistrikan kembali optimal.

Rapat digelar di Ruang Komisi II DPRD Kotabaru tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi, SH didampingi wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin dihadiri Manager PLN ULP Kabupaten Kotabaru Muhammad Reza beserta staf, kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Adi Koas Dharma dan anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Senin (06/07/2026)

Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin mengatakan rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons DPRD terhadap berbagai aduan masyarakat yang terdampak pemadaman listrik yang terjadi di kabupaten Kotabaru.

“Dari hasil rapat kerja hari ini, kami merekomendasikan kepada PLN agar pemadaman bergilir tidak lebih dari 2 jam perhari,” ujarnya.

Sedangkan dari PLN, bila ada pemadaman lebih dari 6 kali dalam satu bulan atau lebih dari 6 jam yang menurut peraturan menteri ESDM Nomer 02 tahun 2025 dijelaskan tentang kompensasi yang didapat masyarakat.

“Kami DPRD juga merekomendasikan kepada PLN agar tidak dilakukan pemadaman listrik di RS, Polres dan juga kantor-kantor pelayanan masyarakat,” katanya.”

“PLN juga wajib menjelaskan terkait kompensasi yang di dapatkan oleh para pelanggan PLN,” tegas Awaludin.

Sementara itu, Manager PLN UPL kabupaten Kotabaru Muhammad Reza mengatakan terkait permintaan DPRD terkait pemadaman listrik maksimal 2 jam perhari akan dikoordinasikan kepada pusat pengatur beban di Banjarbaru karena berkaitan seluruh wilayah yang dilayani PLN di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Sistem PLN di pulau Kalimantan ini sudah terintegrasi satu sama lain artinya kebutuhan listrik baik di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Timur itu disuplai oleh beberapa pembangkit yang beroperasi secara serentak, bersamaan dan saling mendukung satu sama lain.

Ketika ada gangguan yang terjadi di salah satu pembangkit dalam hal ini telah terjadi gangguan di salah satu pembangkit yaitu gas dan uap di Barito Utara secara keseluruhan mengurangi daya pasok dari pembangkit yang ada mulai dari kebutuhan masyarakat yang ada di wilayah Kalsel.

“Terkait kompensasi yang didapatkan para pelanggan PLN, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM nomer 02 tahun 2026, PLN akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Muhammad Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *