KabarKalimantan, Kotabaru – Unit Reskrim Polsek Kotabaru Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian Hp mrek Vivo Y21 s milik korban Firmansyah warga desa Sragen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kamis (16/05/24)
Pelaku yang diamankan petugas adalah beriniasil KSWT (39) warga desa Sragen kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Rifani membenarkan petugas unit reskrim Polsek Pulau Laut Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian Hp dengan mengamankan pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan,” ucap Rifani.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib di bengkel korban dimana korban pada saat pelaku mengambil handphone milik korban,korban sedang tidur.
“Saat terbangun dari tidur korban melihat Handphone miliknya sudah hilang di ambil pelaku dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Laut Utara,” kata Ipda Rifani.
Kemudian setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitar rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, pada saat penangkapan pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dan barang bukti juga sempat di buang pelaku di semak-semak rerumputan.
Untuk pelaku berikut barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo type Y21s milik korban sudah diamankan di Polres Pulau Laut Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban yang merupakan seorang pekerja bengkel mengalami kerugian Rp 2.600.000.
Ardiansyah