KabarKalimantan, Batulicin – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu angkat bicara terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang tidak berimbang dan dirasa menyudutkan pihak koperasi dalam penagihan pembayaran bongkar muat batubara yang berada di areal pelabuhan perairan Satui menggunakan floating crane.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Ketua Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu Safaruddin didampingi Sekretaris M Syahdan Banna dalam konferensi pers di kantornya, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (26/6/2026) pagi.
Ketua Koperasi Bersama Tanah Bumbu Safaruddin menegaskan, biaya upah bongkar muat batubara sebesar Rp 300/metrik ton ditagih melalui Koperasi TKBM Karya Bersama memang benar.
Namun, ia menegaskan hal itu telah berdasarkan hasil kesepakan bersama dan juga berdasarkan adanya surat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain itu, juga sudah berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor UM 008/41/2/DJPL-11 Nomor 93/DJPPK/XII/2011, Nomor 96/SKB/DEF.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan serta didukung adanya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/436/DKUMP2/2022 tentang Penetapan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat yang melaksanakan penyelenggaran tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Safaruddin juga menyampaikan jumlah anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang terdaftar di Koperasi Bersama sebanyak 797 orang, mereka diberikan pekerjaan secara bergiliran, hal ini mengantisipasi supaya buruh tidak ada yang menganggur.
Menurutnya, pembayaran sebesar Rp 300/Metrik ton tidak ada masalah, karena mekanisme pelaksanaan bongkar muat dengan skema Ship to Ship (STS) Transfer telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Nomor 59 yang kemudian diperjelas melalui surat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) tertanggal 22 Januari 2026.
Ia memaparkan, bahwa setiap kegiatan bongkar muat STS Transfer menggunakan floating crane wajib dilengkapi Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang memuat daftar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang akan bertugas di pelabuhan tersebut.
“Perusahan Bongkar Muat (PBM) terlebih dahulu meminta usulan tenaga kerja sesuai kebutuhan. Selanjutnya kami mengajukan nama-nama buruh melalui surat perintah kerja (SPK). Setelah pekerjaan selesai, kami menerima manifes kargo sebagai dasar penagihan,” sebut Safaruddin.
Terkait nilai pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton, Safaruddin menegaskan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama dengan perusahaan bongkar muat yang menggunakan jasa tenaga kerja koperasi.
“Besaran pembayaran itu bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama antara koperasi dan PBM sebelum kegitan dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa koperasi mengirimkan tenaga kerja sesuai permintaan perusahan dan menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Koperasi TKBM Karya Bersama M Syahdan Banna sangat menyayangkan dengan adanya salah satu pemberitaan media online yang tidak berimbang dan hanya memuat satu sudut pandang tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak koperasi setempat.
Menurutnya, tidak hanya tak berimbang, namun berita yang diterbitkan oleh salah satu media online tersebut, sangat berdampak kepada pihak koperasi
“Untuk itu, kami berharap berita yang sudah diterbitkan itu, segera diklarifikasi, dan kami siap untuk memberikan hak jawab yang sebenarnya,” kata Syahdan.
Informasi terhimpun hingga berita ini ditayangkan, pihak media yang bersangkutan belum juga datang atau menghubungi untuk melakukan klarifikasi berita yang ditengarai merugikan pihak Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu.
Slamet Riadi












