KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria berinisial NR atas dugaan kasus menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Pria berusia 41 tahun itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan pengedar barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana tersangka,” jelas Kasi Humas.
Selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu seberat 4,8 Gram, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, satu bungkus plastik klip, satu bungkus bekas kemasan minuman merk Jasjus warna hijau, satu bungkus bekas kemasan minuman bersoda warna merah, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
“Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti hang diamankan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi