Mahendra Paparkan Terkait Restorative Justice dan Fungsi Kejaksaan kepada Masyarakat

KabarKalimantan, Batulicin – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mendapat kehormatan menghadiri kegiatan Pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tahun 2024 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kecamatan Batulicin Kamis (13/6/2024).

Selain Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat I Kantor Kecamatan Batulicin itu juga melibatkan Koramil Batulicin, Polsek Batulicin, dan juga instansi serta lembaga terkait lainnya.

Dalam kegiatan itu, Jaksa Fungsional Bidang intelijen Kejaksaan Negeri
Tanah Bumbu Mahendra Harun Ar Rasyid SH MH yang juga bertindak sebagai narasumber memberikan paparan mengenai Restorative Justice
(Wadah damai) serta peran Kejaksaan di masyarakat.

Mahendra mengungkapkan, Restorative Justice memiliki esensi untuk memulihkan keadaan agar kembali seperti semula, yang bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan juga pelaku.

“Restorative Justice juga memiliki persyaratan yang sangat ketat untuk bisa dilakukan, yang mana hal tersebut merupakan pencegahan dini dari Kejaksaan agar tidak terjadinya transaksi untuk memperjualbelikan keadilan,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa peran Kejaksaan di masyarakat itu bukan hanya menangani perkara, namun juga berperan dalam penerangan dan juga penyuluhan hukum, agar masyarakat bisa mengerti dan juga memahami tentang hukum yang berlaku.

“Kami berharap, masyarakat bisa bekerjasama dalam penegakan hukum
di daerah, agar dapat tercapainya keadilan yang tentunya didambakan oleh semua pihak,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *