Ringkus Pemuda 24 Tahun di Kersik Putih, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu Sita 3,13 Gram Sabu dan Dua Butir Pil Ekstasi

KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Bumi Bersujud.

Kali ini, seorang pemuda berinisial IF (24) yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika telah diringkus di sebuah rumah di Komplek Kersik Putih Indah, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kasus peredaran barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Kersik Putih.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. “Alhasil, setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba itu,” terang Kasi Humas, Minggu (2/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menemukan dua paket narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka.

Tak habis di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan pengembangan, dan berdasarkan hasil interogasi, anggota mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Batulicin. Di sana, anggota kembali mendapati dua paket narkotika jenis sabu dan dua butir pil diduga ekstasi yang disimpan di dalam kamar.

“Dari pengungkapan kasus narkotika ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,13 Gram, serta dua butir narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo RR dengan berat bersih 0,90 gram,” bebernya.

Selain mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan bisnis haram yang dilakukan pelaku, seperti satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu bungkus kotak rokok merk Marlboro, satu unit handphone merk Samsung warna biru, satu buah kotak timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang diduga untuk membungkus paket sabu.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *