KabarKalimantan, Batulicin – Seorang pria berinisial I (39) kini tak dapat lagi menghirup udara bebas lantaran bakal mendekam di dalam jeruji besi.
Itu setelah pria tersebut dipergoki Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menyimpan dan diduga keras sebagai pengedar sabu-sabu.
Warga Perum Plajau Indah, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap anggota kepolisian di sebuah rumah di Jalan Raya Transmigrasi, Desa Barokah pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 21.45 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan atas terduga pelaku pengedar sabu-sabu ini bermula dari informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut.
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dan benar saja, sekitar pukul 21.45 Wita kita berhasil meringkusnya,” jelas Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kasi Humas, anggota mendapati tujuh paket sabu-sabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam saku celananya.
Tak habis di situ, tambah Kasi Humas, petugas pun langsung melakukan interogasi dan pengembangan. Hingga akhirnya pelaku mengaku bahwa masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
“Tak menunggu lama, anggota kami langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Perum Plajau Indah Desa Barokah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan pelaku dalam kamarnya,” terang Kasi Humas.
Dari penangkapan I tersebut, lanjut Kasi Humas, pihaknya telah mengamankan 17 paket sabu-sabu dengan berat bersih 57,79 Gram.
Selain itu, turut disita juga barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pelaku dalam mengedarkan barang haram itu, seperti dua) pipet kaca, satu buah botol bong lengkap dengan sedotan, dua buah sendok sabu, satu) buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah dompet kecil warna hijau, satu buah dompet kecil warna putih, satu buah kotak plastik warna hitam, satu buah korek mancis warna ungu dan satu unit HP merk Realme warna biru.
“Selanjutnya, tersangka I dan sejumlah barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Slamet Riadi