Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanbu Sukses Gagalkan Peredaran Gelap Sabu

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Dalam kasus ini, satu pemakai JM dua orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yakni JN dan SN yang diringkus di Jalan Gang Teluk Dalam, RT 05, RW 00, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 17.50 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus hingga dapat meringkus dua orang bandar sabu ini merupakan hasil pengembangan dari terduga pemakai barang haram tersebut.

“Awalnya petugas meringkus JM. Kemudian dilakukan pengembangan, dan dari pengakuan JM dia mendapatkan sabu itu dari JN yang tinggal di Desa Sinar Bulan,” jelas Kasi Humas.

Tak menunggu waktu lama, lanjut Kasi Humas, petugas langsung bergerak menyatroni kediaman JN dan SN.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket besar dengan berat bersih 58,72 Gram. Kemudian, ditemukan juga barang bukti di kediaman SN sebanyak 9 paket sabu seberat 3,66 Gram,” katanya.

Selanjutnya, semua terduga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti lainnya selain sabu yakni dua pipet kaca, satu sendok takar plastik warna hitam, satu unit timbangan digital merk GKO, satu unit handphone merk VIVO 1904 warna biru, satu buah botol plastik HB platinum series warna putih, satu) buah botol plastik merk GODA warna putih, satu buah tas merk RAINHA warna hitam coklat, 33 lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu, 40 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu unit baterei tablet merk Murata, satu buah bong botol plastik, satu) unit handphone merk OPPO A16 warna silver, 20 plastik klip kosong, dua buah jarum dan satu buah sendok terbuat dari selang plastik warna bening dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lanjut.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *