KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria berinisial RF terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Warga Jalan Tidar, RT 10, RW 05, Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu itu diringkus saat berada di sebuah rumah di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana pada Rabu (3/2/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kasi Humas.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, anggota menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,59 gram yangg disimpan tersangka di sebuah wadah kecil.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan, satu unit handphone merk Samsung A24 warna coklat, serta satu buah wadah plastik merk Tuperware warna ungu langsung dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi