Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Terkait Dugaan Korupsi

KabarKalimantan, Banjarbaru – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 sampai dengan 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. C6, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Setibanya di lokasi, tim penyidik
yang didampingi oleh personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan instansi terkait guna memastikan kelancaran dan tertibnya pelaksanaan tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan
penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggungjawab.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara, guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, penanganan perkara ini dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun. Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *