KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan dua pria berinisial RE dan PA atas dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dua warga Desa Makmur Mulia itu diringkus di rumahnya di Jalan Provinsi, RT 008, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan kedua budak narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga ada orang menggunakan atau mengedarkan sabu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi tempat tinggal dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka RE.”
“Dari tangan RE ini, petugas menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 1,61 Gram yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak POD merk DRAG warna hitam, satu bandel plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu,” bebernya.
Sedangkan dari tangan PA, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram yang terletak di belakang badan dekat jendela yang diakui oleh tersangka.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan anggota Polsek Satui, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses selanjutnya,” pungkasnya.
Slamet Riadi