Banjarmasin – Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Selatan kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kalsel. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, Rabu (11/6/2025).
Raperda ini dirancang sebagai payung hukum bagi seluruh ormas di Kalsel, baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum. Tujuannya adalah memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Habib Hamid Bahasyim, Wakil Ketua Pansus I, menjelaskan bahwa rapat kali ini melibatkan Tenaga Ahli, Biro Hukum Setda Kalsel, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Salah satu fokus utamanya adalah mekanisme pembinaan dan perlakuan berbeda terhadap ormas yang telah memiliki legalitas dan yang belum.
Anggota Pansus I, Dirham Zein, menegaskan pentingnya pendataan menyeluruh oleh Kesbangpol.
“Ormas itu hadir dengan niat baik, berkiprah di bidang sosial, budaya, agama, bahkan seni. Bagi yang ingin diakui dan mendapatkan dana pembinaan, bisa mendaftar ke Kesbangpol dengan syarat memiliki badan hukum dan SKT,” jelas Dirham.
Pansus I menyatakan komitmennya untuk menyusun perda yang akomodatif dan mendorong pemberdayaan ormas secara berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan ormas dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.












