Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia guna berkonsultasi terkait mekanisme penyelenggaraan dapur umum dalam penanggulangan bencana, Rabu (7/5/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan masyarakat terdampak bencana.
Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel diterima Kepala Pokja PKBA Kemensos RI Muhammad Delmi. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat merupakan dokumen hukum resmi yang dikeluarkan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, sebagai dasar bagi Kemensos RI untuk bergerak cepat memberikan bantuan logistik dan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana.
Menurutnya, SK Tanggap Darurat menjadi payung hukum penting bagi Kemensos dalam menurunkan personel, termasuk Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta mengaktifkan lumbung sosial dan dapur umum di lokasi terdampak.
Ia menambahkan, selama masa tanggap darurat, Kemensos berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, terutama penyediaan makanan melalui dapur umum dan bantuan logistik lainnya guna memastikan kebutuhan penyintas tetap terpenuhi di tengah situasi darurat.
SK Tanggap Darurat sendiri diterbitkan ketika ancaman bencana telah nyata mengganggu kehidupan masyarakat dan membutuhkan penanganan cepat dari pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Bambang Yanto mengatakan daerah terdampak bencana dapat mengajukan permohonan SK Tanggap Darurat melalui kepala daerah kepada Kemensos RI sebagai dasar permintaan bantuan dapur umum.
“SK tanggap darurat tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah dan diajukan ke Kementerian Sosial RI,” ujarnya.
Bambang menambahkan mekanisme tersebut penting dipahami pemerintah daerah agar penanganan bencana, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat terdampak, dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.[]












