BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti masih rendahnya jumlah sekolah menengah atas (SMA) yang telah memiliki sertifikat aset. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel beserta jajaran unit pelaksana teknis (UPT) yang membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (14/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengungkapkan berdasarkan data yang dipaparkan, baru sekitar 51 persen SMA di Kalimantan Selatan yang telah memiliki sertifikat aset.
“Dari data yang disampaikan, baru 51 persen yang tersertifikasi. Berarti dari 218 SMA, baru sekitar 118 sekolah yang memiliki sertifikat,” ujarnya.
Menurut Jihan, kepastian hukum atas aset sekolah sangat penting karena menjadi syarat dalam pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, maupun penyaluran bantuan pemerintah.
“Hal-hal seperti ini yang kami dorong untuk segera diselesaikan. Karena menyangkut bantuan sarana, perbaikan maupun revitalisasi sekolah. Jangan sampai ketika ada bantuan, kemudian terkendala karena persoalan sertifikat atau status tanah,” katanya.
Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama instansi terkait mempercepat proses sertifikasi aset sekolah melalui koordinasi yang lebih intensif. Dengan legalitas aset yang jelas, DPRD berharap pembangunan sektor pendidikan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih optimal dan tidak lagi terkendala persoalan administrasi pertanahan.[]












