Operasi Antik Intan 2025, Satresnarkoba Polres Kotabaru Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

KabarKalimantan, Kotabaru – Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan satu orang terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZKN (38) warga jalan Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar kabupaten Kotabaru, ketika anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melaksanakan operasi Antik Intan 2025 di wilayah kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, yang dipimpin langsung kanit Narkoba Ipda Bernat Sinaga, pada hari Minggu (22/06/25), kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung.

Setelah berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan terduga ZKN (38) kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,66 gram / berat bersih 4,26 gram.

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu, juga telah diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah sendok dari sedotan, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih, 1(satu) timbangan, 1 (satu) pack plastik klip, 1(satu) dompet warna coklat, 1 (satu) kantongan plastik bening, 1(satu) buah Hp merk Iphone 11 pro max, 1 (satu) buah celana merah maron dan uang tunai Rp. 950.000.00,-
bu Bareng Pacar di Kos-Kosan Cakra

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub sider pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di rutan Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut nya,” jelas Doli M. Tanjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *