KabarKalimantan, Banjarmasin – Ketua DPRD Kalimantan Selatan DR (HC) H Supian SH MH menerima sertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas partisipasinya sebagai responden ahli dalam kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.
Survei ini dilaksanakan oleh Direktorat Monitoring Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Sertifikat ditandatangani langsung oleh Kepala Satgas Integritas dan Kebijakan Publik Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo.
Supian HK menyampaikan rasa syukur sekaligus tanggung jawab moral atas penghargaan tersebut.
“Saya merasa terhormat dipercaya KPK untuk ikut memberikan pandangan dalam survei ini. Bagi saya, integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi budaya dalam setiap lini pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kalsel juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Sebagai lembaga legislatif, kami berperan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Integritas menjadi modal utama agar pengawasan berjalan objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, hasil survei ini sangat penting untuk menjadi cermin bagi pemerintah daerah.
“SPI memberi gambaran sejauh mana langkah kita sudah benar, dan di mana masih perlu perbaikan. Tanpa evaluasi semacam ini, sulit bagi kita untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan,” jelasnya.
Supian HK juga mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai kejujuran dan keterbukaan.
“Integritas harus dijaga bukan hanya oleh pejabat, tapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau semua pihak konsisten, saya yakin praktik korupsi akan makin sulit tumbuh di banua kita,” pungkasnya.
SPI sendiri merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk mengukur sejauh mana nilai integritas diterapkan di lembaga negara maupun pemerintah daerah. Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Muhammad Ridha












