KabarKalimantan, Kotabaru – Personel Polsek Pulau Laut Timur bersama TNI dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan patroli dan pendampingan keamanan di kawasan Cagar Alam (CA) Selat Sebuku, Desa Sejakah, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut bertujuan untuk memantau dan mengamankan kawasan konservasi dari berbagai aktivitas yang dapat merusak ekosistem, khususnya praktik perambahan dan penanaman ilegal.
Kapolsek Pulau Laut Timur AKP Mursani, melaporkan bahwa patroli gabungan ini melakukan beberapa agenda penting. Pertama, tim melakukan pengecekan terhadap batas kawasan dan zonasi cagar alam untuk memastikan tidak ada penyempitan atau pelanggaran batas.
Kedua, tim memberikan sosialisasi dan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya kepada sebuah kelompok tani yang kedapatan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan CA Selat Sebuku. Kelompok tani tersebut kemudian dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk teguran resmi.
Dalam sosialisasinya, tim menjelaskan dasar hukum larangan beraktivitas di kawasan cagar alam, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masyarakat juga diedukasi mengenai ancaman pidana jika melanggar ketentuan tersebut.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi kondusif dan aman terkendali,” ungkap Kapolsek dalam laporannya kepada Kapolres Kotabaru.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi. Hadir dalam patroli tersebut personel dari Balai KSDA Kalsel, Resort CA Selat Sebuku, Polsek Pulau Laut Timur, dan Koramil Pulau Laut Timur.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di Cagar Alam Selat Sebuku yang merupakan aset berharga bagi biodiversitas Kalimantan Selatan.