KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, pada Senin (4/8/2025).
Rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Polres Balangan itu menampilkan 12 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari cekcok antara tersangka H dan istrinya hingga penganiayaan terhadap korban I.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi mengungkapkan, motif sebenarnya dari kejadian ini bukanlah karena masalah uang arisan seperti kabar yang sebelumnya beredar, melainkan karena tersangka merasa tersinggung dengan ucapan istrinya saat meminjam sepeda motor.
“Tersangka merasa tersinggung saat istrinya tidak memberikan sepeda motor yang dipinjamnya, dan ini memicu pertengkaran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” jelas Iptu Joko.
Rekonstruksi ini juga menggambarkan bagaimana tersangka melakukan pelarian dan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan setelah tim Resmob dan Polsek melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar Desa Hamarung.
Menurut Iptu Joko, proses pencarian cukup sulit, karena tersangka meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apapun, termasuk identitas, sepeda motor, dan alat komunikasi.
Namun, berkat sinergi dan kerja sama tim Resmob dan jajaran, pelaku berhasil diamankan. Dalam penyisiran ini, tidak melibatkan anjing pelacak atau alat bantu lain, namun melibatkan pihak keluarga dan warga sekitar yang mengenal pelaku. Mereka memberikan informasi arah pelarian tersangka, sehingga proses penyisiran bisa dilakukan lebih terarah.
Pihak Kejaksaan juga hadir dalam rekonstruksi ini dan menyatakan bahwa mereka akan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. Jika alat bukti sudah terpenuhi, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum, Ariyandi, juga menyebutkan bahwa kemungkinan tuntutan akan berada di kisaran 10-15 tahun penjara, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan yuridis lainnya.
Ariyandi juga menyatakan bahwa rekonstruksi ini sudah cukup terang dan memberikan gambaran jelas tentang kronologi kejadian.
“Kami telah melihat secara jelas bagaimana kronologi kejadian, dan ada 12 adegan yang ditampilkan. Menurut saya pribadi, rekonstruksi ini sudah cukup terang,” jelas Ariyandi.
Rangkaian adegan dalam rekonstruksi ini mencakup momen tersangka dan saksi istri tersangka yang terjadi kesalahpahaman, lalu istri tersangka lari ke arah dapur rumah korban, kemudian tersangka mengejar dan masuk ke rumah korban, berbincang dengan korban pada saat sebelum terjadinya penganiayaan, hingga peristiwa yang dipersangkakan kepada tersangka.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini sebagai bagian dari proses penyidikan atas kasus Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, dan Penuntut dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan tersangka H dan para saksi, serta memperagakan secara langsung aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Dari 12 adegan rekonstruksi yang direncanakan, proses rekonstruksi berkembang menjadi 15 adegan. Kegiatan rekonstruksi ini mendapatkan pengamanan langsung dari personel Polres Balangan guna memastikan jalannya proses secara aman dan tertib.
Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan kejadian sebenarnya.
“Melalui rekonstruksi ini, kami berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
M Rieko Ariyasin











