KabarKalimantan, Batulicin – Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan (SB KIKES – KSBSI) Tanah Bumbu – Kotabaru mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, terkait hak-hak normatif buruh yang belum terpenuhi.
Aduan SB KIKES – KSBSI Tanah Bumbu-Kotabaru itu pun berujung dengan digelarnya Pendapat (RDP) bersama komisi gabungan DPRD Tanbu, Rabu (1/4/2026) siang.
Pertemuan yang mempertemukan serikat buruh dengan perwakilan manajemen perusahaan berlangsung alot demi memperjuangkan nasib para pekerja lokal.
RDP DPRD itu juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanah Bumbu, Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Kalimantan Selatan, serta manajemen PT Imecon Teknindo sebagai vendor salah satu perusahaan tambang yang berlokasi di Tanah Bumbu serta pengurus DPC FSB KIKES-KSBSI Kotabaru-Batulicin.

Ketua DPC FSB KIKES-KSBSI, Muhammad Yusriadi Sembiring dalam RDP tersebut menyampaikan empat tuntutan utama di hadapan para pimpinan perusahaan dan anggota dewan.
Persoalan yang disampaikan itu, terkait cuti roster yang dinilai tak adil, ketiadaan AC pada unit Dump Truk (DT) yang beroperasional, peraturan perusahaan yang tertutup, serta nasib para pekerja lama yang tak kunjung diangkat statusnya.
Terlihat perdebatan panjang dan tekanan dari pihak legislatif, pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, akhirnya membacakan tujuh isi rekomendasi, dan hasil kesepakatan yang mengharuskan pihak manajemen perusahaan PT TCM mematuhinya.
Selain itu, pimpinan rapat DPRD juga mengingatkan kepada perusahaan PT TCM terkait, bahwa rekomendasi yang disampaikan ini memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan legislatif.
“Perusahaan PT TCM diminta untuk melaporkan progres tindak lanjut secara tertulis setiap dua minggu sekali kepada DPRD setempat,” tegasnya.
Menanggapi hasil keputusan yang berpihak pada buruh tersebut, Muhammad Yusriadi Sembiring mengungkapkan rasa puasnya. Namun, ia memastikan bahwa pihak serikat tidak akan lengah dan akan terus mengawasi gerak-gerik perusahaan di lapangan.
“Dari hasil kesimpulan rapat ini, tentunya kami terus berkoordinasi dengan DPRD, karena tujuh rekomendasi ini memang sesuai dengan keinginan para pekerja,” sebut Sembiring.
Selain itu, Sembiring juga menyampaikan peringatan kepada pihak manajemen PT TCM jika mereka mencoba untuk bermain-main dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Seandainya nanti tujuh kesepakatan dimaksud tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka untuk selanjutnya kami akan mengadu kembali dan meminta bantuan ke pihak DPRD Provinsi Kalsel,” bebernya.
Terpantau sejumlah awak media, bahwa RDP dewan bersama perusahaan PT TCM dan serikat buruh, serta instansi terkait berjalan sesuai dengan aturan dan fungsi dewan.
Slamet Riadi












