Ringkus Pelatih Silat Bejat Penyuka Sesama Jenis, Polisi : Korban Diancam hingga Dicekik

KabarKalimantan, Banjarmasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial BY (25) atas dugaan tindak asusila terhadap remaja.

Pelaku yang diketahui sebagai pelatih silat itu ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Peristiwa dugaan tindak asusila terjadi di kediaman pelaku pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban berinisial RAAZ, yang merupakan murid pelaku, diduga menjadi salah satu korban.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam raket bulu tangkis dan meminta datang ke rumahnya.

Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dengan dalih penimbangan berat badan sebagai persiapan mengikuti pertandingan silat.

Namun, bukannya malah melakukan apa yang telah diminta pelaku sebelumnya, pelaku justru menyuruh korban melepas pakaian dan melakukan tindakan asusila, disertai kekerasan berupa cekikan dan tamparan serta ancaman.

Dalam kondisi ketakutan lantaran diancam, korban pun tak dapat melawan hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya. Setelah selesai melampiaskan hasrat bejat menyimpannya, kemudian korban disuruh pulang.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melancarkan aksinya.

“Modus pelaku dengan memanggil korban untuk latihan dan penimbangan berat badan, kemudian melakukan tindakan asusila disertai ancaman dan kekerasan,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Polisi menduga terdapat lebih dari satu korban, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perkosaan, yang mendefinisikan perbuatan memaksa persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *