Pansus I DPRD Kalsel Percepat Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama sejumlah mitra kerja mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pembahasan dilakukan menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Selasa (11/8/2026).

Rapat awalnya dibuka Ketua Pansus I, H. Muhammad Yani Helmi, kemudian dilanjutkan dan dipimpin Anggota Pansus I, H. Jahrian, yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel. Pembahasan turut didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi.

Jahrian mengapresiasi kehadiran dan masukan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terlibat. Ia meminta pembahasan Raperda dipercepat agar dapat segera diselesaikan dan menghindari potensi sanksi dari pemerintah pusat.

“Jadi kalau pendapat Ulun, sebaiknya pansus ini dipercepat agar kiranya terlaksana dengan segera. Kalau enggak sanksi itu akan datang lagi,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Dalam pembahasan, Pansus I menerima paparan dari sejumlah mitra kerja, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BPSDMD, Biro Hukum dan Biro Umum Setdaprov Kalsel, serta UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM.

Anggota Pansus I juga menyampaikan sejumlah tanggapan dan koreksi terhadap materi yang dibahas. Masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.

Pansus I berencana melanjutkan pembahasan dalam waktu dekat setelah seluruh SKPD terkait melakukan perbaikan dan menyampaikan data terbaru sesuai hasil pembahasan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *