Dewi Damayanti Ajak PKK Banjarmasin Perkuat Pengelolaan Sampah dari Rumah

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Daerah Pemilihan Banjarmasin, Dr. Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., mengajak kader PKK memperkuat pengelolaan sampah mulai dari lingkungan rumah tangga.

Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2026).

Kegiatan diikuti ibu-ibu PKK Kota Banjarmasin yang dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk kebiasaan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan lingkungan di tingkat keluarga dan RT/RW.

Dewi mengatakan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat juga perlu membiasakan diri memilah sampah berdasarkan jenisnya serta mengolah kembali sampah yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi.

Dalam sosialisasi tersebut, Dewi didampingi praktisi lingkungan hidup dan pegiat komunitas sungai, Romadhini Putri Wulandari, S.T., M.Ling., serta pengusaha pengelolaan limbah, Hendri Gunadi, S.E.

Keduanya memberikan materi mengenai pengelolaan sampah berbasis komunitas serta potensi ekonomi dari kegiatan daur ulang.

Dewi juga memaparkan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018, mulai dari kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga, peran dunia usaha, hingga sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia berharap kader PKK yang mengikuti sosialisasi dapat meneruskan informasi tersebut kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah. Kalau kebiasaan memilah dan mengolah sampah sudah terbentuk di tingkat keluarga, dampaknya akan lebih luas ke lingkungan,” ujar Dewi.

Ia menilai persoalan sampah menjadi semakin penting bagi Banjarmasin karena sebagian wilayah kota berada di kawasan bantaran sungai. Sampah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari perairan dan menghambat aliran sungai.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah sekaligus terlibat aktif menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *