BANJARMASIN — Terbatasnya lapangan kerja formal dan pesatnya arus digitalisasi menuntut generasi muda memiliki alternatif karier, termasuk membangun usaha mandiri. Namun, minimnya akses permodalan masih menjadi tembok besar bagi para pemuda yang ingin memulai dunia usaha.
Kondisi tersebut disoroti Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Mushaffa Zakir, Lc., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Gedung KAHMI Kalsel, Banjarmasin Timur, Rabu (2/9/2026).
Dalam forum yang dihadiri para santri dan alumni Universitas Darussalam Gontor Kalsel tersebut, persoalan modal menjadi keluhan utama peserta. Keterbatasan dana dinilai kerap memadamkan niat pemuda untuk mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meski telah mengantongi gelar pendidikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mushaffa menegaskan bahwa program kewirausahaan pemuda yang digulirkan pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada tahap pelatihan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab meningkatkan kapasitas pendidikan, keterampilan, hingga karakter pemuda. Namun, pembinaan tidak cukup hanya sampai pelatihan, melainkan harus dibarengi dukungan nyata di lapangan yang menjawab kebutuhan modal mereka,” ujar Mushaffa.
Ia menambahkan, Perda Nomor 10 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang kuat terkait penyadaran, pemberdayaan, kepemimpinan, hingga wirausaha pemuda. Regulasi ini dirancang guna memberikan kepastian hukum serta ruang bagi generasi muda untuk berkembang mandiri.
Pemerintah setempat turut menyambut positif sosialisasi regulasi tersebut. Edukasi Perda Kepemudaan diharapkan tidak sekadar menjadi wawasan teori, melainkan pemantik bagi generasi muda di Kalimantan Selatan untuk berani berwirausaha dan menjadi penggerak ekonomi daerah.[]












