BALANGAN — Penanganan stunting tidak dapat mengandalkan tindakan responsif setelah anak mengalami gangguan pertumbuhan, melainkan harus dicegah sejak masa kehamilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, keberadaan bidan desa dan kader kesehatan menjadi kunci utama sebagai garda terdepan di tingkat tapak.
Hal itu ditekankan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Nor Fajeri, S.E., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Kesehatan di Desa Tundakan dan Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Rabu (2/9/2026).
Nor Fajeri menyebutkan bahwa desa merupakan titik krusial dalam membangun kesadaran kesehatan ibu dan anak. Edukasi langsung ke tingkat keluarga dinilai lebih efektif dalam memastikan pemenuhan gizi, pemeriksaan rutin kehamilan, serta imunisasi balita.
“Kader dan bidan desa memiliki peran yang sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau keluarga mendapat pendampingan dan informasi yang benar, maka berbagai risiko terhadap kesehatan ibu dan anak bisa diketahui lebih cepat,” ujar Nor Fajeri di hadapan para peserta yang terdiri dari ibu hamil, kader Posyandu, dan tenaga kesehatan setempat.
Ia mengingatkan bahwa upaya menekan angka stunting merupakan investasi jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045. Karena itu, Perda Kesehatan tidak boleh sekadar menjadi regulasi di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat desa.
“Kesehatan ibu dan anak harus kita jaga sejak awal, jangan menunggu ada masalah baru bertindak. Pencegahan stunting harus dimulai dari sekarang, dari keluarga, dan dari desa,” tegasnya.
Melalui pendampingan berkelanjutan dari bidan dan kader Posyandu, kolaborasi antara pemerintah desa dan keluarga diharapkan makin solid sehingga tidak ada lagi anak di Kalimantan Selatan yang mengalami gagal tumbuh akibat keterlambatan penanganan.[]












