BANJARBARU — Perencanaan kependudukan yang matang menjadi kunci krusial agar lonjakan potensi demografi tidak berubah menjadi masalah sosial di masa depan. Atas dasar itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) terus didorong agar terimplementasi secara merata hingga ke tingkat pemerintahan kelurahan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menegaskan bahwa dokumen GDPK dirancang sebagai kompas strategis dua dekade mendatang. Regulasi ini bertumpu pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas SDM, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan kualitas keluarga, serta penataan administrasi kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Dirham Zain saat menggelar sosialisasi Perda GDPK di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
“Kita ingin memastikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Banjarbaru, khususnya di Guntung Manggis, betul-betul terencana serta terintegrasi dengan baik dari tingkat provinsi sampai ke pemerintahan kelurahan,” ujar Dirham.
Menanggapi hal itu, Lurah Guntung Manggis, Rajianoor Yahya, menyambut positif langkah DPRD Kalsel. Menurutnya, pemahaman mengenai Perda GDPK sangat membantu jajaran kelurahan hingga pengurus RT/RW dalam menyusun pelayanan publik yang berbasis data presisi.
“Informasi dan wawasan yang disampaikan menjadi acuan penting bagi pihak kelurahan untuk menyusun program pelayanan yang berbasis data kependudukan yang akurat demi kesejahteraan warga Guntung Manggis,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Banjarbaru, Ady Santana, menambahkan bahwa keberhasilan penerapan grand design ini sangat bergantung pada sinergi tiga pilar, yakni pemerintah, legislatif, dan lembaga kemasyarakatan. Pelibatan masyarakat sipil menjadi garda terdepan agar manfaat regulasi dapat dirasakan langsung oleh warga.[]












