Kejari Tanbu Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perkimtan (EP) Kabupaten Tanah Bumbu seharusnya menjadi perpanjangan tangan dalam penyaluran bantuan sosial kepada korban bencana alam.

Namun tidak demikian, EP malah bekerjasama dengan AM selaku kontraktor untuk menyelewengkan dana proyek rehabilitasi rumah korban bencana untuk masyarakat se-Kecamatan Kusan Hulu.

Anggaran yang dikorupsi terbilang bukan angka yang sedikit, dana bantuan yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan 2023, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu yang menangani kasus korupsi ini pun sudah menahan kedua tersangka pada Rabu (4/9/2024).

“Kedua tersangka ini sudah kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji, S.H, MH melalui Kasi Pidsus Asep Yopie Budiman SH.

Tersangka AM dan EP, lanjut Kasi Pidsus, disangkakan pasal 2 dan pasal 3, Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Hingga ditayangkannya berita ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi rehabilitasi ini. “Kalau memang ada tersangka baru, tentunya akan kita tindak,” pungkas Kasi Pidsus.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *