KabarKalimantan, Batulicin – Kasus dugaan korupsi dana bansos yang dikucurkan pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tanbu yang menyeret AM (kontraktor) dan EP (kepala bidang) Perkimtan sebagai terus dilakukan pendalaman
Pasalnya, dana bansos yang ditilep dalam proyek peninggian rumah masyarakat se-Kecamatan Kusan Hulu itu bukan hanya mengakibatkan kerugian pada negara, tetapi juga merugikan masyakarat penerima bantuan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Tanbu Asep Yopie Budiman SH mengatakan, Bansos yang dikucurkan Pemerintah Daerah Tanah Bumbu pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 1,3 miliar, dengan masing-masing 1 Kepala Keluarga (KK) menerima bantuan sebesar Rp 25 juta melalui Transaksi Non Tunai (TNT).
“Kemudian Bansos rehabilitasi peninggian rumah warga tersebut dikucurkan kembali pada tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar dengan masing-masing 1 Kepala Keluarga (KK) menerima Rp 30 juta melalui Transaksi Non Tunai juga,” kata Asep.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu Ansyari Firdaus saat dihubungi via seluler enggan berkomentar soal korupsi dana bansos yang melibatkan jajarannya tersebut.
Sementara salah seorang warga Kusan Hulu, Udin (39) meminta kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu agar dapat mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi ini.
“Kami berharap agar kedepan kasus seperti ini tidak akan terulang kembali,” tegasnya.
Slamet Riadi