H Taufik Rahman Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Keamanan Pangan di Kalsel

KabarKalimantan, Banjarmasin –  Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Taufik Rahman SH melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan kualitas hidup. Sosialisasi yang digelar Sabtu (12/7) ini dihadiri berbagai elemen masyarakat.

Dalam paparannya, Taufik menegaskan, keamanan pangan merupakan aspek penting yang tidak bisa diabaikan, terutama dalam era modern seperti saat ini yang ditandai oleh tingginya konsumsi makanan olahan.

“Perda ini dibuat sebagai payung hukum untuk memastikan setiap makanan yang dikonsumsi masyarakat Kalimantan Selatan aman, bergizi, dan tidak mengandung zat berbahaya. Ini menyangkut kesehatan jangka panjang generasi kita,” ujar Taufik.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pelaku usaha pangan, baik skala kecil maupun besar, dalam mendukung pelaksanaan perda ini.

Menurutnya, semua pihak harus memahami kewajiban dan standar yang telah diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2020, termasuk kewajiban pencantuman label, pemenuhan standar higienitas, serta proses distribusi yang aman.

Selain memberikan pemahaman hukum, sosialisasi ini juga menjadi sarana dialog interaktif antara wakil rakyat dan konstituen.

“Kami akan terus mengawal implementasi perda ini agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. Harus nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Taufik menutup kegiatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan pangan serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas pangan di lingkungan masing-masing.

Muhammad Ridha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *