Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Alalak Utara

0-4064x3074-0-0#

KabarKalimantan, Banjarmasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria berinisial T, warga yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola) atas dugaan kasus pencabulan yang disertai tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

​Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banjarmasin pada Kamis (13/8/2026).

peristiwa terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu korban baru selesai melaksanakan salat dzuhur dan sedang duduk di dalam rumah. Lalu, tersangka masuk ke rumah korban tanpa permisi dan langsung memeluk korban dari arah samping.

Korban yang terkejut berusaha memberontak untuk melepaskan diri. Namun, pelaku kembali memeluk dari arah depan hingga mencium pipi korban. Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang, mengetahui kedatangan orang tua korban tersangka langsung meninggalkan lokasi.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban lalu memeluk dan menciumnya secara paksa,” ujar Kombes Pol Riza Muttaqin, Kapolresta Banjarmasin.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan bahwa, petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu lembar mukena warna pink bercampur orange dengan motif bunga-bunga.

Selain itu, petugas juga mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *