Ringkus Oknum Perantara Jual Beli Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kejar Pemilik Ratusan Paket Sabu yang Berhasil Diamankan

KabarKalimantan, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Seribu Sungai.

Kali ini, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepatnya di Jalan Jafri Zam-Zam, Kamis (16/4/2026) lalu.

Pengungkapan kasus Narkotika tersebut disampaikan langsung Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Siregar didampingi Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wintama, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

“Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menagamankan pelaku berinisial N, Warga Jalan Setoyo S, Komplek Esterang, Kelurahan Teluk dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin,” terangnya.

Penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba ini, lanjut Plh Kapolresta Banjarmasin, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas di lapangan.

Benar saja, setelah memastikan ciri-ciri terduga pelaku pengedar narkotika yang disampaikan masyarakat tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dengan diawali aksi penyamaran sebagai pembeli alias undercoverbuy.

“Setelah petugas amankan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 210 paket dengan berat 220,71 gram,” katanya

Dari pengakuan pelaku, lanjut Plh Kapolresta Banjarmasin, sabu-sabu tersebut merupakan milik orang lain, dan dia hanya sebagai perantara proses jual beli.

Pengakuan pelaku itu pun lantas dijadikan anggota sebagai petunjuk untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pemilik sabu-sabu yang sudah dimasukkan jajaran Satrm Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan saudara N ini, kami sudah mengantongi identitas pemilik barang bukti tersebut, dan saat ini masih dalam tahap pengejaran,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.(Red/KK/Mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *