KabarKalimantan, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-5 tahun sidang 2025-2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung wakil ketua I Awaludin dari fraksi PAN dihadiri ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru Lutfi, seluruh anggota DPRD kabupaten Kotabaru, dengan acara pembentukan pansus dan pembentukan struktur pansus DPRD kabupaten Kotabaru atas 3 buah Raperda, Senin (24/02/25).
Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru Lutfi dari fraksi PAN mengatakan yang jelas pembentukan pansus tersebut sesuai aturan undang-undang bahwa setiap aturan daerah itu bisa memiliki kekuatan hukum, sehingga dalam pelaksanaan penggunaan anggaran terlindungi oleh hukum.
“Walaupun sudah memiliki hukum, saya berharap dalam penggunaan anggaran jangan sampai salah menggunakannya,” tegas Lutfi.
Ardiansyah