KabarKalimantan, Banjarmasin – Kasus dugaan korupsi dana PT ADCL memasuki babak baru setelah terungkapnya fakta baru dari rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023. Mantan Direktur Utama PT ADCL, Reza Arpiansyah, diduga telah menyelewengkan dana tanpa izin dari pemilik dan komisaris perusahaan.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, menegaskan bahwa pemilik dan komisaris perusahaan mempertanyakan penggunaan dana yang dilakukan oleh Reza Arpiansyah tanpa sepengetahuan mereka.
“Bukti jelas menunjukkan bahwa keputusan sepihak oleh Direktur Utama,” tegas Nasir.
Namun, dalam sidang pembelaan, Reza Arpiansyah menghadirkan narasi yang berbeda, yang menyeret pemilik dan komisaris perusahaan. Nasir Hani menilai bahwa ini adalah upaya untuk menggiring opini dan melibatkan Bupati Balangan.
Bupati Balangan, H Abdul Hadi, merasa tersinggung karena namanya dan keluarganya dikaitkan dengan kasus ini tanpa adanya bukti. “Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!” ujar Bupati Abdul Hadi pada Selasa, 23 September 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan sanggahan atas pembelaan Reza Arpiansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 22 September 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakarsa SH menegaskan bahwa terdakwa tahu struktur perusahaan belum ada, tapi tidak membuat rencana bisnis.
Dana perusahaan langsung dipakai oleh Reza Arpiansyah tanpa pertanggungjawaban yang jelas. JPU juga menegaskan bahwa saksi bank dan ahli menyatakan bahwa pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan direktur.
Dalih yang digunakan oleh Reza Arpiansyah tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada bukti pendukung yang kuat.
Kasus ini sedang dalam proses hukum dan akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan memeriksa kasus ini dan menentukan nasib Reza Arpiansyah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
M Rieko Ariyasin












