KabarKalimantan, Paringin – Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pengelolaan keuangan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini diambil usai audit Inspektorat Kabupaten Balangan menemukan adanya penyalahgunaan dana perusahaan milik daerah tersebut.
PT ADCL merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020.
Perusahaan ini diharapkan membantu menjaga stabilitas harga karet petani agar tidak terpaut jauh dari harga pabrik. Namun, perjalanan perusahaan terganggu setelah Dirut diduga menggunakan dana tanpa persetujuan RUPS. Pemilik dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, telah berulang kali mengingatkan Dirut agar mematuhi ketentuan, termasuk menyerahkan draf RUPS dan mematuhi aturan pengelolaan keuangan sesuai Permendagri dan Perbup.
Temuan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Balangan bersama Dirut PT ADCL. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris perusahaan. Bupati pun menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit.
Hasil audit Inspektorat menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal, dan mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS Luar Biasa, memberhentikan Dirut dari jabatannya, serta meminta BPKP melakukan audit investigasi untuk diteruskan ke kejaksaan.
RUPS Luar Biasa pertama digelar dengan agenda meminta pertanggungjawaban Dirut. Namun, yang bersangkutan tidak membawa data penggunaan dana, dan meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Setelah waktu tambahan berakhir, RUPS kedua kembali digelar, namun Dirut tetap gagal memberikan pertanggungjawaban maupun mengembalikan dana. Akhirnya, ia diberhentikan dengan segala kewenangannya.
Berdasarkan rekomendasi BPKP, seluruh proses RUPS didokumentasikan dan dibuatkan berita acara. Selanjutnya, hasil audit investigasi BPKP Kalsel resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditangani secara hukum.
M Rieko Ariyasin












