KabarKalimantan, Paringin – Sekretariat DPRD Balangan telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tanggal 16 September 2025.
Surat tersebut mengusulkan Saiful Arif untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan almarhum Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025.
Usulan ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia.
Pemberhentian dan usulan PAW kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara. Rapat paripurna yang digelar berjalan lancar dan ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Dengan diumumkannya usulan ini, DPRD Balangan selanjutnya akan menindaklanjuti proses peresmian PAW Wakil Ketua sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pengusulan Saiful Arif sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kinerja DPRD dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, proses pembangunan di Kabupaten Balangan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
DPRD Balangan akan terus menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. Pengusulan Saiful Arif sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga stabilitas dan kinerja lembaga legislatif di Kabupaten Balangan.











