DPRD Balangan Dorong Raperda Hak-hak Disabilitas untuk Ubah Cara Pandang Masyarakat

Kabarkalimantan, Paringin – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Wahyudi Azhari, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas sebagai langkah strategis untuk mengubah cara pandang atau stigma masyarakat terhadap kaum disabilitas.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan bersama Dinas Sosial Kabupaten Balangan dan Bagian Hukum Setda Balangan.

Wahyudi menyatakan bahwa salah satu hambatan utama dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Balangan adalah masih adanya keluarga yang menutupi keberadaan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas.

Kondisi ini membuat proses pendataan menjadi tidak optimal sehingga layanan pemerintah pun kerap tidak tepat sasaran.

“Masih ada anggapan bahwa memiliki keluarga dengan disabilitas itu sesuatu yang memalukan, sehingga sering ditutup-tutupi. Padahal seharusnya tidak demikian. Mereka memiliki hak yang sama dan harus kita dukung,” tegas Wahyudi.

Ia berharap bahwa dengan adanya Raperda ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai hak-hak penyandang disabilitas.

Wahyudi menekankan bahwa kehadiran Raperda ini sangat penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan, fasilitas, serta kesempatan yang layak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Balangan. Sehingga, penyandang disabilitas dapat hidup dengan lebih sejahtera dan berdaya.

“Harapan kami, melalui Raperda ini masyarakat bisa lebih terbuka, menghargai, dan memberi ruang bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas untuk berdaya dan berkontribusi,” pungkasnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai hak-hak penyandang disabilitas.

Rapat kerja ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan Raperda tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Balangan.

Diharapkan Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Dengan adanya Raperda ini, Kabupaten Balangan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *