Kasus Korupsi PT Asabaru: Bupati Balangan Berikan Kesaksian dan Bantah Tuduhan

KabarKalimantan, Banjarmasin – Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp 20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) kembali menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.

Dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp 20 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, dana tersebut justru langsung dipindahkan oleh terdakwa ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.

Berdasarkan audit Inspektorat, hanya sekitar Rp 123 juta yang tersisa dari total Rp 20 miliar. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Atas dasar itu, Pemkab Balangan memutuskan untuk menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa serta menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.

Bupati Balangan secara blak-blakan menyebut terdakwa M Reza Arpiansyah tidak hanya bermain sendiri, melainkan juga melibatkan dua anggota DPRD Balangan. Hal itu disampaikan saat hakim anggota Salma menyinggung soal dugaan adanya izin lisan dalam penggunaan dana perusahaan.

Abdul Hadi menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin, dan justru mendapati ada keterlibatan pihak legislatif dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan. “Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Hadi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menyebut kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan. “Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” tegasnya.

Bupati Balangan H Abdul Hadi membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut dan menyebut tuduhan tersebut tidak benar. “Keterangan tersebut adalah jelas sebuah fitnah,” ujar Hadi.

Bupati Balangan H Abdul Hadi juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan tuduhan tersebut atas dasar pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.

Sidang kasus korupsi ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim akan terus mengkaji bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan tim defense terdakwa.

Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Bupati Balangan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.

M Rieko Ariyasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *