Kasus Video Homoseksual, Selebgram Fazar Bungas dan Rekannya Diamankan Polres Balangan

KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus video asusila sesama jenis yang viral di kalangan masyarakat belakangan ini.

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi dalam konferensi pers di aula polres balangan pada senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, video asusila tersebut di produksi dari sekitar bulan Mei-Juni 2024, yang mana lokasinya di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Namun, video tersebut baru baru beredar luas dan menjadi viral pada 12 desember 2025.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku MF (24) alias Fazar Bungas, seorang selebgram Warga Desa Lok Batu dan HY (27) Warga Desa Murung Ilung.

Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 15 Pro Max, dan iPhone 11 yang digunakan pelaku untuk merekam, lalu sprei berwarna merah-hijau dan tirai warna pink yang sesuai dengan latar dalam video yang beredar.

Kapolres Balangan menjelaskan, penanganan kasus ini Polres Balangan tidak bekerja sendirian. Aparat juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami juga melibatkan MUI, Kemenag, Dinas Kesehatan untuk menangani dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimalnya Rp6 miliar,” tegas AKBP Yulianor Abdi.

Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan yang lebih dalam guna menelusuri bagaimana video tersebut bisa beredar dan tersebar luas hingga sampai viral di berbagai media sosial.

“Tim penyidik kami juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyebaran konten/video tersebut,” tegasnya.

M Rieko Ariyasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *