Pemkab Balangan dan Kejari Balangan Kerja Sama dalam Pendampingan Hukum Desa

Avatar

KabarKalimantan, Paringin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan bersama unsur desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Balangan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan di Gedung Mayang Maurai, Kecamatan Paringin, Senin (7/7/2025).

Terdapat 1 kecamatan, 3 kelurahan, dan 145 desa yang melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kejari Balangan. Hal ini bertujuan untuk pemberian pendampingan oleh Kejari Balangan dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati Balangan, H Abdul Hadi, memberikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pendampingan yang diberikan melalui kesepakatan bersama ini.

“Pendampingan ini tentu akan lebih memberikan ruang bagi kepala desa untuk memitigasi potensi kesalahan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap, dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik, Balangan dapat lebih maju sesuai visi Membangun Desa, Menata Kota.

Sementara itu, Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menyampaikan bahwa kesepakatan atau MoU ini merupakan program antara Kejari dan pemerintah daerah.

Menurutnya, tidak semua unsur desa memahami persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Oleh karena itu, pihaknya melakukan MoU dengan seluruh desa guna memberikan pendampingan.

“Banyak pekerjaan dalam penggunaan anggaran desa yang perlu kami dampingi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih lagi, anggaran desa di Kabupaten Balangan tergolong cukup besar,” katanya.

Ia berharap kerja sama ini berjalan sukses dengan seluruh desa, karena menurutnya desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan daerah.

“Semoga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.

M Rieko Ariyasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *