KabarKalimantan, Paringin – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Balangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Jum’at (6/9/2024).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat se-Kabupaten Balangan.
Dalam sambutannya, Bupati Balangan H Abdul Hadi, yang juga membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD), menyatakan harapannya bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman jajaran pemerintah daerah terkait permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN.
“Dengan adanya kerja sama ini semoga seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memahami apa yang akan menjadi bekal bagi setiap satuan kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ucap Bupati H Abdul Hadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam urusan perdata dan TUN. Selain itu, kejaksaan juga berperan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah.
“Kami mengedepankan upaya pencegahan, namun penindakan tetap dilakukan jika diperlukan. Biasanya, perjanjian seperti ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperbarui,” jelasnya.
Mangantar mengatakan adanya kerja sama ini bertujuan untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, menyelamatkan keuangan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Hadrianor