KabarKalimantan, Paringin – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan.
Seorang pria berinisial Y Alias D (45) Tahun, ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Jumat, 14 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengedar jenis sabu di wilayah kecamatan Lampihong, tepatnya di desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan didapati pengedar tersebut berinisial Y alias D.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan terhadap Sdr. Y alias D. Kemudian Sdr Y alias D mengantarkan barang jenis Narkotika jenis Sabu ke tempat yang disepakati sebagai pertemuan.
Penggeledahan badan Sdr Y alias D dilakukan dan ditemukan 8 Paket yang dibungkus plastik warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang diletakkan dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang ditemukan di kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Tsk. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut memiliki berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 1,52 gram.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Alif Tri Wibowo, Senin (17/11/2025).
“Kami mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke kantor Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Alif.
“Pihaknya berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” lanjut AKP Alif.












