KabarKalimantan, Paringin – Satresnarkoba Polres Balangan kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan.
Pelaku RA (33), seorang karyawan swasta warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, dibekuk di jalan A Yani, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (23/5/2025).
RA diamankan setelah dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“RA mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan rencananya akan dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi belum lama tadi.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, termasuk satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.
“RA kini diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi, mengimbau masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba karena berbahaya bagi kesehatan dan dapat membuat pelakunya berurusan dengan hukum.
Polres Balangan terus komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Kasi Humas.
M Rieko Ariyasin











